Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2015

DISKRIMINASI DAN ETNOSENTRISME

Pengertian diskriminasi : Diskriminasi adalah perlakuan tidak adil atau berat sebelah antara suatu pihak dengan pihak yang lainnya. Contoh : seorang anak pengusaha kaya serba di “anak emaskan” di sekolahnya dan serba di dahulukan ketimbang anak seorang yang biasa biasa saja. Penyebab diskriminasi : -        -     Latar belakang suatu pihak -        -    Faktor kepribadian -        -    Dilatar belakangi oleh sosio kultural -        -   Adanya perbedaan perbedaan baik dari segi ekonomi, sosial, budaya, agama,dsb. Upaya upaya yang dilakukan untuk mengurangi diskriminasi : -        -    Perbaikan kondisi  sosial dan ekonomi -         -   Sikap keterbukaan dan lapang dada -          -  Loyalitas yang tinggi -           -Meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan -           -Mengaplikasikan nilai nilai pancasila terutama sila ketiga Pengertian Etnosentrisme : Etnosentrisme adalah kecenderungan yang menganggap nilai-nilai dan norma-norma kebuda

PERSAMAAN HAK DAN DERAJAT

PERSAMAAN HAK DAN DERAJAT DI DALAM MASYARAKAT INDONESIA Di sini saya akan menulis tentang persamaan hak dan derajat di dalam masyarakat Indonesia. "Sebenarnya apa sih yang di maksud dengan hak?", hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita sendiri. Contohnya yaitu kita wajib untuk mendapatkan hak pendidikan, kesehatan, kehidupan yang layak dll. Pasti setiap manusia mempunyai hak, baik terhadap diri sendiri, orang lain maupun terhadap negara. persamaan hak juga berlaku pada kehidupan, seperti agama, politik, kelahiran, atau kedudukan. Jadi setiap manusia mempunyai hak untuk mendapatkan apa yang diinginkan. Selain itu setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan dari negaranya yang telah diatur oleh undang-undang. Persamaan hak dan derajat dalam masyarakat Indonesia dinilai masih sangat kurang diperhatikan. Contohnya saja dalam organisasi. Didalam organisasi jabatan ketua akan lebih dihargai dibandingkan dengan jabatan anggota. Contoh lainya adalah dalam keh

NATURALISASI

Naturalisasi   adalah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi   warga negara   suatu   negara . Proses ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan   negara   yang bersangkutan. Hukum naturalisasi di setiap negara berbeda-beda. Di Indonesia, masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006. Cara memperoleh naturalisasi yaitu dengan mengajukan permohonan kepada HAM dan Menteri Hukum melalui Kedubes RI atau Kantor Pengadilan Setempat. Jika disetujui, maka harus mengucapkan janji setia di hadapan pengadilan negeri. Syarat-syarat memperoleh naturalisasi menurut UU No.12 Tahun 2006 adalah ·          Sewaktu mengajukan permohonan, berada di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut. ·          Sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah. ·          Dapat berbahasa Indonesia dengan