NATURALISASI
Naturalisasi adalah proses
perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara. Proses ini harus terlebih dahulu memenuhi
beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang
bersangkutan. Hukum naturalisasi di setiap negara berbeda-beda. Di Indonesia,
masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006.
Cara
memperoleh naturalisasi yaitu dengan mengajukan permohonan kepada HAM dan
Menteri Hukum melalui Kedubes RI atau Kantor Pengadilan Setempat. Jika
disetujui, maka harus mengucapkan janji setia di hadapan pengadilan negeri.
Syarat-syarat
memperoleh naturalisasi menurut UU No.12 Tahun 2006 adalah
·
Sewaktu mengajukan permohonan, berada di
wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat selama 5 (lima) tahun
berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
·
Sudah berusia 18 (delapan belas) tahun
atau sudah menikah.
·
Dapat berbahasa Indonesia dengan baik
dan benar serta mengakui Dasar Negara Pancasila dan Undang-Undan Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945.
·
Sehat jasmani dan rohani
·
Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu)
tahun atau lebih
·
Jika dengan memperoleh kewarganegaraan
Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
·
Mempunyai pekerjaan dan/atau
berpenghasilan tetap
·
Membayar uang pewarganegaraan ke kas
negara
Komentar
Posting Komentar