TUGAS ILMU SOSIAL DASAR 4
PENERAPAN DAN PELANGGARAN HUKUM DI INDONESIA Pengertian hukum Hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Dengan kata lain untuk mencegah terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam hidup. Sebagai contoh, dalam suatu negara pasti terdapat suatu peraturan-peraturan yang mengatur tentang hubungan orang atau warga negara dengan negara. Itu disebut hukum. Contoh lain dalam suatu masyarakat ataupun daerah terdapat suatu tata-cara dalam bertingkah laku dalam masyarakat atau daerah tersebut. Itu juga disebut hukum. Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang berisi memaksa,yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan memaksa. Ø pelanggaran hukum adalah pelanggaran terhadap peraturan-peraturan perundang-unda