TUGAS ILMU SOSIAL DASAR 4
PENERAPAN DAN PELANGGARAN HUKUM DI INDONESIA
Pengertian hukum
Hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang
berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna
mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Dengan kata lain
untuk mencegah terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam hidup.Sebagai contoh, dalam suatu negara pasti terdapat suatu peraturan-peraturan
yang mengatur tentang hubungan orang atau warga negara dengan negara. Itu
disebut hukum. Contoh lain dalam suatu masyarakat ataupun daerah terdapat suatu
tata-cara dalam bertingkah laku dalam masyarakat atau daerah tersebut. Itu juga
disebut hukum.Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang
mempunyai kekuatan yang berisi memaksa,yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar
mengakibatkan sanksi yang tegas dan memaksa.
Ø pelanggaran
hukum
adalah
pelanggaran terhadap peraturan-peraturan perundang-undangan Negara,karena hukum
oleh Negara dimuatkan dalam peraturan perundangan.Kasus tidak membawa SIM
berarti melanggar peraturan,yaitu undang-undang no.14 tahun 1992 tentang lalu
lintas yang kemudia di perbaharui oleh DPR yaitu Undang-undang No.
22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Ø Macam-macam
hukum
Hukum
dibagi 2 yaitu :
1. Hukum Perdata
adalah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap
orang lain berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan
masyarakat maupun pergaulan keluarga.
2. Hukum Pidana
adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan
kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan pelanggaran dan
kejahatan tersebut diancam dengan hukuman yang merupakan penderitaan atau
siksaan bagi yang bersangkutan.
Kepentingan umum yang dimaksud adalah badan peraturan perundangan negara
seperti negara, lembaga negara, pejabat negara, pegawai negeri, undang-undang,
peraturan pemerintah,dan sebagainya,kepentingan hukum setiap manusia misalnya
jiwa, tubuh, kemerdekaan,kehormatan, dan harta benda.
Ø Unsur-unsur
hukum
a. Peraturan mengenai
tingkah laku manusia dalam pergaulan di masyarakat
b. Peraturan itu diadakan
oleh badan-badan resmi
c. Peraturan itu bersifat
memaksa
d. Sanksi terhadap
pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
Ø Ciri-ciri
hukum
a. Adanya perintah dan
larangan
b. Perintah dan larangan
harus ditaati semua orang
Ø Fungsi
hukum
1. menjadi alat ketertiban
dan keteraturan masyarakat
2. menjadi sarana untuk
mewujudkan keadilan sosial
3. untuk
melindungi kepentingan manusia
4. untuk menyelesaikan pertikaian
2. Pelanggaran lalu lintas
Tingginya pelanggaran lalu lintas bisa dilihat dari angka pelanggaran yang terus meningkat. Data di Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya tercatat catat 589.127 kasus selama tahun 2008 hingga awal 2009, atau rata-rata sehari sekitar 1.000 lebih terjadi pelanggaran. Dari angka tersebut, sekitar 60% dilakukan pengendara sepeda motor, 30% angkutan umum baik Mikrolet, Bis, Metromini dan lainnya, 10% sisanya mobil pribadi. Angka pelanggaran yang tercatat di kepolisian tersebut jauh lebih rendah dari yang sesungguhnya.
Komentar
Posting Komentar